Analisis Terhadap Puisi Romantic Karya Abdul Wachid

Posted by Unknown on June 19, 2013



Puncak Cinta

Rindu memang selalu sakit
Tapi pertemuan cinta akan mengobati

Puncak cinta adalah kerinduan
Karenanya kita bisa maknai
Harap- harap cemas
Pada kekasih yang dicintai
Karena cinta kita mengenali diri
Betapa aku membutuhkanmu
Ku hayati jatuh bangunnya hatiku
Dalam mencintaimu

Tapi kunikmati saja kesakitanku
Karena merindukanmu
Seperti kurasakan nikmatnya cinta
Yang telah kucecap dari lidah hatimu



Analisis dari Puisi tersebut :

 A.     Diksi
Diksi merupakan pilihan kata dalam membuat puisi. Diksi dalam puisi-puisi Abdul Wachid BS dipilih melalui proses kreatif yang mengandung makna dan arti yang begitu dalam. Kebanyakan diksi dalam puisi sangat unik dan kurang dimengerti, namun apabila ditelaah secara seksama mengandung makna yang begitu dalam. Diksi dalam puisi secara umum ditempatkan sebagai hal yang vital dalam sajak, sebab melalui kata penyair mampu menyampaikan pikiran dan perasaan atau momen puitiknya meskipun dengan ketaklangsungan ekspresi dan bersifat arbitrer .
      Puisi puncak cinta menggunakan perpaduan kata yang jelas, perpaduan kata-kata dalam setiap baitnya, antara ungkapan rindu yang memunculkan makna sakit pada baris pertama “rindu memang selalu sakit” dan ungkapan yang menyatakan keyakinan bahwa dirinya dapat menemukan cinta kembali untuk mengobati rindunya yang tertuang pada baris kedua “tapi pertemuan cinta akan mengobati”   Hal ini berbeda dengan makna yang terselubung pada baris 5 dan 6 “harap- harap cemas, pada kekasih yang dicintai”. Keyakinan yang semula ada seketika hilang sehingga makna yang ada hanyalah keraguan.
          Pada bait terakhir puisi puncak cinta memiliki makna yang sebelumnya mengungkapkan rasa rindu ialah hanya kesakitan, akan tetapi pada bait terakhir ini mengungkapkan kembali bahwa rasa rindu yang menimbulkan sakit itu kini tidak dirasa lagi, melainkan menganggap bahwa rasa rindu ialah sebagian dari nikmatnya cinta.

B.     Bahasa kiasan
Bahasa kiasan merupakan bahasa yang digunakan untuk memperindah bahasa yang digunakan oleh penyair dalam puisinya.
       Bahasa kiasan atau majas dalam puisi puncak cinta sangat beranekaragam. Yakni yang pertama:
a.    Personifikasi
Menggambarkan benda mati seolah-olah bernyawa seperti manusia. Hal ini bisa dilihat pada baris pertama, yakni “rindu memang selalu sakit”.
b.    Metafora
Merupakan gabungan dari 2 kata yang membentuk makna baru. Hal ini bisa dilihat pada baris terakhir, yakni “yang telah kucecap dari lidah  hatimu”, lidah yang pada mulanya alat ucap dan hati yang merupakan organ dalam, kini setelah keduannya bergabung memiliki makna baru yakni ucapan cinta. 


c. Epitet
Menyatakan suatu sifat yang khusus dari sesuatu hal. Hal ini terlihat pada baris ke 9 yakni “jatuh bangunnya hatiku”. Makna yang dimiliki sebenarnya ialah jatuh cinta kemudian patah hati.

C.     Citraan
Citraan memiliki posisi penting dalam sajak dimana seorang penyair berkemampuan apa yang dibangunnya melalui kekuatan bahasa yang khas yang dimilikinya.
Citraan umumnya digunakan dalam dua pengertian yakni sebagai pengalaman indra dan bentuk indra itu, tentu saja sajak yang baik itu senantiasa memperhitungkan adanya keutuhan antara bentuk dan isi, keutuhan penggambaran penggambaran imajinya sehingga mampu memberi nuansa berimajinas dan berpikiran pada pembaca.
   Dimaksudkan agar pembaca dapat memperoleh gambaran kongkrit tentang hal- hal yang disampaikan oleh pengarang.
Citraan pada puisi tersebut menggambarkan bahwa seseorang sangat rindu terhadap kekasihnya. Dan karena rasa rindunya lah dirinya mengalami kesakitan dan kecemasan. Akan tetapi dirinya yakin bahwa suatu saat nanti cintanya akan kembali. Karenanyalah dia mengerti akan diri dan dunia.

More aboutAnalisis Terhadap Puisi Romantic Karya Abdul Wachid

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI

Posted by Unknown




Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang tubuh UUD 1945,

 Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahyah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat mengerjakan makalah ini sampai selesai walaupun sangat sederhana dan masih banyak kekuranganya.
           Penyusunan makalah ini tidak dapat terlaksana tanpa bantuan serta sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Oleh karenanya penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Moh. Afandi, selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Seluruh rekan yang senantiasa membantu sehingga penyusun dapat
     menyelesaikan makalah ini dengan baik.
         Akhirnya besar harapan penyusun semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca yang budiman.



                                                              Purwokerto, 28 Oktober2010


                                                                                                          Penyusun      







BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara ( Philosofische Gronslag ). Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang tekandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah maka pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam RI. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara RI, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yakni UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu UUD negara. Hal inilah yang dimaksud dalam pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini tidak terlepas dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Indonesia yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara republik Indonesia. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan republik  Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hokum tertinggi di Negara Indonesia.   


B.    Rumusan Masalah

1.        Apakah pancasila sebagai dasar sumber hukum di negara kita sudah diterapkan dengan baik?

2.        Apakah peraturan yang tertuang di dalam UUD 1945 tentang pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial sudah terbagi merata dan dilaksanakan dengan semestinya?

3.        Dan apakah warga negara telah mendapatkan hak dan kewajiban yang tertuang sesuai UUD 1945?

C. Tujuan Penulisan
            Tujuan penyusunan makalah ini tidak lain yakni untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila pada semester 1 yang diampu oleh Bapak Moh. Afandi.


BAB II
ISI

A.    Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
        Dalam system tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD ) dan hukum dasar tidak tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.
        Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsihubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang inti sarinya merupakan penjelamaan daridasar filsafat pancasila.         Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
     Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.


Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut    :
1.    Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia ( alinea I, II, dan III pembukaan ).
2.   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut     :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut          :
a.  UUD ditentukan ada
b.  Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara     yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek  penyelenggaraan negara.
c.   Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d.   Ditetapkannya dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia )


B. Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut            :
a.      Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraanyang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut    :
1.  Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.  Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu        :
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.  Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.  Bahwa negara demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, ( juncto Tap no. V/MPR/1973).      


b.  Hubungan secara material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun:40 )

  C.   Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.   Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3.   Pembukaan UUD 1945  pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmurdengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut   :

Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan ).             
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi  17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya ( bagian ketiga pembukaan )

Ketiga, memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945. yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :  Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( bagian keempat pembukaan UUD 1945 ).
            Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ( Tujuan ke dalam ). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ( Tujuan ke luar atau tujuan internasional ).
            Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
  1. Prasyaratan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
  2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berhubungan dengan persyaratan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1.      Bagian pertama proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan UUD 1945.
2.      Bagian kedua proklamasi, yaitu suatu pemebntukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan tersebut meliputi empat hal:
a.  Tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah negara.
b.  Ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan   pemerintahan negara.
c.  Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
d.  Atas kerokhanian atau dasar filsafat negara pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggung jawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis.
      Hal ini menunjukkan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh Karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya ( Darmodihardjo, 1979:232.233)


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
          Dapat ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal  balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
  1. Negara Indonesia adalah berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat.
  2. Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
  3. Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
  4. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
  5. Ditetapkannya pembukaan UUD merupakan realisasi tindal lanjut dari proklamasi.
  6. Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga ).
                                                                
                                                                



DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma                
More aboutPancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI

Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menulis

Posted by Unknown on June 18, 2013


Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menulis
Menulis merupakan kegiatan pembelajaran yang sering dilakukan oleh setiap orang khususnya kita sebagai mahasiswa. Untuk itu banyak metode pembelajaran yang diajarkan di sekolah berkaitan dengan kegiatan menulis, di antaranya metode pembelajaran menulis narasi, deskripsi, argumentasi, persuasi, dan eksposisi. Sebagai suatu metode yang dapat membantu mahasiswa dalam membuat sebuah tulisan ataupun memahami sebuah tulisan.

            Metode pembelajaran menulis yang diberikan dan diajarkan di sekolah tersebut umumnya tidak begitu saja dapat diterima oleh siswa atau mahasiswa tanpa didukung pemberian contoh tulisan atau karangannya sehingga pembelajaran menulis dapat diterima oleh siswa atau mahasiswa dengan baik.
         
Contoh tulisan narasi, seperti cerita pengisahan (biografi), cerita yang disertai alur, penokohan, latar, gaya penceritaan, dan pemilihan detail peristiwa.
           
Contoh tulisan deskripsi seperti suasana kampung yang begitu damai, tenteram, dan masyarakatnya yang saling menolong atau suasana di jalan raya, tentang hiruk-pikuknya lalu lintas dapat dilukiskan dalam karangan deskripsi.

           Contoh bentuk karangan ilmiah yang bercorak argumentasi antara lain makalah paper (seminar, simposium, dan lokakarya), esai, skripsi, tesis, disertasi,
dan naskah-naskah, yaitu tuntutan pengadilan, pembelaan, pertanggungjawaban ataupun surat keputusan.

Contoh tulisan karangan persuasi ini biasanya dipakai dalam dunia politik, pendidikan advertensi, dan dunia propaganda.

             Contoh tulisan karangan eksposisi, misalnya petunjuk menggunakan obat atau di mana letak gedung pertemuan.

Media dan Penilaian Pembelajaran Menulis

Ada 3 media yang dapat digunakan dalam pembelajaran menulis, yaitu media audiovisual, media gambar, dan media lingkungan. Media audiovisual dalam pembelajaran menulis dimaksudkan sebagai bahan yang mengandung pesan dalam bentuk pesan suara dan gambar yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan menulis siswa sehingga terjadi proses belajar mengajar. Media gambar merupakan media visual dua dimensi di atas bidang yang tidak transparan.
Lingkungan sebagai media pembelajaran menulis bagi para siswa dapat dioptimalkan dalam proses pembelajaran untuk memperkaya bahan dan kegiatan menulis di sekolah. Prosedur belajar untuk memanfaatkan lingkungan sebagai media pembelajaran menulis ditempuh melalui beberapa cara, antara lain survei, berkemah, karyawisata pendidikan, dan mengundang manusia sumber. 4 macam lingkungan belajar, yakni lingkungan sosial, personal, lingkungan alam, dan lingkungan kultural.

           Cara menilai kemampuan menulis dilakukan melalui tes menulis langsung dan tes menulis tidak langsung. Sedangkan hal-hal yang harus dinilai dalam kemampuan menulis meliputi indikator mengurutkan, indikator mengembangkan, indikator memvariasikan/mengubah, dan indikator menyunting.



DAFTAR PUSTAKA 


Parera, J.D. (1983). Menulis Tertib dan Sistematik. Jakarta: Erlangga.

Suparno dan Yunus, M. (2003). Keterampilan Dasar Menulis (Modul). Jakarta: Universitas Terbuka.


More aboutMetode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menulis

Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Membaca

Posted by Unknown on June 17, 2013




Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Membaca 


Membaca merupakan kemampuan yang kompleks. Membaca bukan hanya kegiatan memandangi lambang-lambang tertulis semata, tetapi berupaya mengubah lambang-lambang yang dilihatnya itu menjadi lambang-lambang yang bermakna baginya.
Banyak metode yang dapat merangsang siswa dalam kegiatan membaca khususnya berkaitan dengan pembelajaran membaca. Metode-metode yang dapat digunakan dalam pembelajaran membaca, antara lain sebagai berikut.
1. SQ3R.
2. Membaca Cepat.
3. Scramble.
4. Isian Rumpang.

           Banyak manfaat yang dapat diambil dari mempelajari metode-metode membaca tersebut. Melalui metode SQ3R, siswa akan dapat menentukan apakah materi yang dihadapinya itu sesuai dengan keperluannya atau tidak, memberikan kesempatan kepada mereka untuk membaca dengan pengaturan kecepatan membaca yang fleksibel, membekali mereka dengan suatu metode studi (belajar) yang sistematis. Melalui metode membaca cepat, siswa dapat meninjau kembali secara cepat materi yang pernah dibacanya dan dapat memperoleh pengetahuan yang luas tentang apa yang dibacanya.

Melalui metode Scramble, siswa dapat dilatih berkreasi menyusun kata, kalimat, atau wacana yang acak susunannya dengan susunan bare yang bermakna dan mungkin lebih baik dari susunan aslinya. Metode pembelajaran ini akan memungkinkan siswa untuk belajar sambil bermain. Mereka dapat berekreasi sekaligus belajar dan berpikir, mempelajari sesuatu secara santai dan tidak membuatnya stres atau tertekan.

Metode isian rumpang sangat bermanfaat untuk melatih kemampuan dan keterampilan membaca siswa dalam hal penggunaan isyarat sintaksis, penggunaan isyarat semantik, pengunaan isyarat skematik, peningkatan kosakata, dan peningkatan daya nalar dan sikap kritis siswa terhadap bahan bacaan.

Media dan Penilaian Pembelajaran Membaca

Karya nonfiksi bersifat faktualitas (benar-benar terjadi). Sedangkan karya fiksi bersifat realitas (yang dapat terjadi, tetapi belum tentu terjadi).
Dalam fiksi dikenal dengan istilah licentia poetica, yaitu pengarang dapat mengkreasi, memanipulasi, dan menyiasati berbagai masalah kehidupan yang dialami (baik secara nyata maupun tidak nyata) dan diamatinya menjadi berbagai kemungkinan kebenaran yang bersifat hakiki dan universal dalam karya fiksinya.
Prinsip-prinsip dan masalah-masalah teknis dalam penulisan karya fiksi, yaitu:
1. permulaan dan eksposisi (beginning and exposition);
2. pemerian dan latar (description and setting);
3. suasana (atmosphere);
4. pilihan dan saran (selection and suggestion);
5. saat penting (key moment);
6. puncak; klimaks (climax);
7. pertentangan, konflik (conflict);
8. rintangan; komplikasi (complication);
9. pola atau model (pattern or design);
10. kesudahan; kesimpulan (denouement);
11. tokoh dan aksi (character and action),
12. pusat minat (focus of interest),
13. pusat tokoh (focus of character),
14. pusat narasi (focus of narration: point of view),
15. jarak (distance),
16. skala (scale), dan
17. langkah (pace) (Brooks and Warren dalam Tarigan 1987:75).

            Ada beberapa hal yang harus dinilai dalam kemampuan membaca. Ditinjau dari kemampuan yang menjadi sasaran tes membaca, Harsiati (2003) membatasi cakupan kemampuan yang akan diukur dalam tes membaca, yaitu
1.      kemampuan literal (kemampuan memahami isi teks berdasarkan aspek kebahasaan yang tersurat).
2.       kemampuan inferensia (kemampuan memahami isi teks yang tersirat/menyimpulkan isi yang tidak langsung ada dalam teks).
3.       kemampuan reorganisasi (penyarian/penataan kembali ide pokok dan ide penjelas dalam paragraf maupun ide-ide pokok paragraf yang mendukung tema bacaan).
4.       kemampuan evaluatif (untuk menilai keakuratan, kemanfaatan, kejelasan isi teks).
5.      kemampuan apresiasi (kemampuan menghargai teks)

Model-model Pembelajaran Membaca

Seorang guru dapat menggunakan berbagai alternatif model pembelajaran membaca, di antaranya model pembelajaran membaca SQ3R, model pembelajaran membaca scramble, dan model pembelajaran membaca isian rumpang.
Model pembelajaran membaca SQ3R dapat dilakukan seorang guru dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Guru menugaskan siswa untuk membaca buku dan menelaah suatu buku.
2. Guru memberikan apersepsi tujuannya untuk mengarahkan siswa agar lebih paham.
3. Guru bersama siswa melakukan survei buku.
4. Guru melatih siswa membuat pertanyaan.
5. Guru menyuruh siswa membaca secara mandiri.
6. Guru menyuruh siswa membuat pertanyaan dari bacaan yang dibacanya.
7. Siswa meninjau ulang kegiatan dan hasil Baca

Model pembelajaran membaca scramble dapat dilakukan seorang guru dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Guru menyiapkan sebuah wacana, kemudian keluarkan kalimat-kalimat yang terdapat dalam wacana tersebut ke dalam kartu-kartu kalimat.
2. Setiap kelompok siswa diminta untuk membuat kartu-kartu kalimat sejenis dalam kertas karton.
3. Berilah nomor lain yang tidak sama urutannya dengan urutan nomor kalimat pada wacana aslinya.
4. Guru membagi siswa dalam kelompok-kelompok yang beranggotakan 4-6 orang siswa dalam satu kelompok.
5. Guru merencanakan langkah-langkah kegiatan serta menentukan waktu yang dibutuhkan dalam pembelajaran.

Model pembelajaran membaca Isian Rumpang dapat dilakukan seorang guru dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Guru menyediakan wacana.
2. Guru melakukan penghilangan (delisi) pada bagian-bagian tertentu dari wacana tersebut secara beraturan, misalnya setiap kata yang ke-5 dan ke-6.
3. Guru menyuruh siswa mengisi bagian-bagian yang hilang tersebut.
4. Guru menyediakan kunci jawaban.
5. Guru menyuruh siswa menghitung jumlah lesapan yang dianggap benar untuk menguji kemampuan mereka.



Daftar Pustaka

Harsiati, T. (2003). Evaluasi Pembelajaran. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Tarigan, H. G. (1979). Membaca Sebagai Suatu Keterampilan Berbahasa. Bandung: Angkasa.

More aboutMetode Pembelajaran Bahasa dalam hal Membaca

Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menyimak

Posted by Unknown on June 10, 2013





Metode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menyimak


Menyimak adalah suatu proses kegiatan mendengarkan lambang-lambang lisan dengan penuh perhatian, pemahaman, apresiasi, serta interprestasi, untuk memperoleh informasi, menangkap isi, serta memahami makna komunikasi yang telah disampaikan oleh pembicara melalui ujaran atau bahasa lisan.
Tujuan dari pembelajaran menyimak ini adalah :
1.      Memahami konsep menyimak
2.      Memahami Teknik Pembelajaran menyimak
3.      Mempraktikkan teknik pembelajaran menyimak dalam proses belajar mengajar.

Efektivitas pembelajaran menyimak sangat ditentukan oleh kemampuan guru dalam mendesain pembelajaran menyimak yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa. Oleh sebab itu, implikasi dari kondisi ini perlu dipilih sebuah model pembelajaran menyimak yang baik dan menarik. Model pembelajaran menyimak yang cukup menarik dan mudah untuk dilaksanakan antara lain metode bisik berantai, membaca berita, dan membacakan cerita.


            Metode bisik berantai baik sekali diterapkan dalam pembelajaran menyimak terutama untuk melatih konsentrasi siswa dalam menyimak. Metode ini dapat dilakukan secara klasikal dengan melibatkan beberapa siswa. Konsentrasi siswa akan terlatih dengan baik karena mereka dituntut untuk memperoleh informasi yang persis/tepat dari sumber berita.

Metode membacakan berita merupakan metode pembelajaran menyimak yang difungsikan untuk melatih daya simak siswa terhadap suatu informasi. Hal yang harus diperhatikan dalam pembelajaran menyimak dengan menggunakan metode ini adalah memilih berita yang sesuai dengan kebutuhan pembelajar. Dengan menyimak berita siswa diharapkan dapat memaknai informasi itu sebagai sebuah pengalaman belajar.

              Metode membacakan cerita merupakan metode pembelajaran menyimak yang difungsikan untuk melatih apresiasi siswa terhadap karya imajinatif. Hal yang harus diperhatikan dalam pembelajaran menyimak dengan menggunakan metode ini adalah memilih cerita yang sesuai dengan perkembangan kognisi dan psikologi pembelajar. Cerita yang akan digunakan pun harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu kriteria pendidikan, kriteria sastra, dan kriteria bahasa.



Daftar Pustaka

Tarigan, Djago. (1988). Pengembangan Keterampilan Berbicara. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tarigan, Djago. (1990). Pendidikan Bahasa Indonesia 1. Jakarta: Universitas Terbuka.






More aboutMetode Pembelajaran Bahasa dalam hal Menyimak

Naskah Drama Lakon Remaja Bukan Kawin Lari

Posted by Unknown





  1. Para Tokoh
  2. Badrun
  3. Neng siva
  4. Susi
  5. Aziz (Suami Kak Siti)
  6. Kak Siti  (Kakak Badrun)
  7. Ibu Walidah (Ibu Badrun)
  8. Pak Budi (Ayah Badrun)
  9. Ibu Ratih (Ibu Neng Siva)
  10. Ibu Sumi (Ibu susi)
  11. Pak RT
  12. Hansip


BAGIAN 1

RUANG KELUARGA. . .MALAM HARI
SEMUA KELUARGA BADRUN, IBU WALIDAH, PAK BUDI, KAK SITI DAN SUAMINYA (AZIZ) MASIH SAJA MEMBAHAS MASALAH BADRUN
IBU WALIDAH (nada marah)
Pokoknya Ibu pengin si badrun cepat-cepat kawin, ibu itu pengin punya cucu?
KAK SITI (langsung menyahut)
Apa tidak cukup dengan hadirnya andi bu?
IBU WALIDAH
Andi??? Apa kamu lupa Siti, Ibu mertuamu meminta andi dengannya
(menatap aziz)
Kamu aziz? Suami macam apa kau, lelet seperti itu
AZIZ (kepala menunduk)
Iya bu. . .
PAK BUDI
Sudah-sudah bu, sudah malam tidak enak didengar tetangga, nanti dikira bapak ngapa-ngapain ibu
SAAT HENING, TIBA-TIBA PINTU BERBUNYI
TOK. . .TOK. . .
SAAT ITU KAK SITI YANG MEMBUKA DAN. . .
KAK SITI (kaget)
Badrun?? Kenapa kamu baru pulang??
(sambil berbisik)
Ibu sedang ETT, Emosi tingkat tinggi
BADRUN (langsung nyelonong)
Udah tau!!
LAMPU BERUBAH
BAGIAN 2
KREEKK. . .PINTU KAMAR MANDI TERBUKA
BADRUN (menyanyi)
Aduhai segar sekali,
Rasanya habis mandi,
Pikiran plong,
aduhai segar sekali
IBU WALIDAH (menyanyi)
Aduhai, duhai si badrun
Anak emak yang paling ganteng
Emak ingin kamu cepat kawin
Karena emak ingin punya cucu
BADRUN (menyanyi)
Wahai ibu, sabarlah sebentar
Wahai ibu, tenanglah sebentar
Jangan khawatir, badrun pasti nanti kawin
IBU WALIDAH
Pokonya ibu ingin kamu cepat kawin badrun,
PAK BUDI (datang tiba-tiba)
Bu, kita diundang ke acara syukuran pak jaelani, anaknya baru pulang dari Malaysia, itu lo si susi, kontrak jadi TKW di sana sudah habis. Katanya bawa uang banyak.
IBU WALIDAH (bingung)
Susi?? Oh susi jaelani yang dulu pas kecil ingusan itu, dia sudah pulang? Bagaimana pak, anaknya cantik tidak?
PAK BUDI
Cantik bu, seksi, montok, pokoknya aduhai
IBU WALIDAH (sambil memukul badan pak budi)
Ih bapak, jadi begitu kelakuan kalau tidak ada ibu?
BADRUN (bingung)
Sudah-sudah bu, badrun ke kamar dulu

LAMPU BERUBAH
BAGIAN 3
IBU WALIDAH (menyanyi)
Aduhai aku cantiknya. .
Seperti agnes monica
Aduhai aku seksinya
Seperti Julia perez
KAK SITI (bingung)
Ibu? Mau kemana, tumben dandan begitu, biasanya juga nglomprot
IBU WALIDAH
Hush, kamu. . .ibu pergi dulu mau ke rumah pak jaelani, mau lihat susi
(berteriak)
Ayo pak, nanti keburu malam.
PAK BUDI (terburu-buru)
Ayo ayo bu, Siti jaga rumah yang betul, jangan main mulu sama aziz
KAK SITI ( muka bingung)
Maksudnya?
LAMPU BERUBAH
BAGIAN 4
RUANG KELUARGA. . .MALAM HARI
SEMUA KELUARGA BADRUN, IBU WALIDAH, PAK BUDI, KAK SITI DAN SUAMINYA (AZIZ) MASIH SAJA MEMBAHAS MASALAH BADRUN
IBU WALIDAH (nada semangat)
Ibu berniat menjodohkan badrun dengan susi




Contoh drama ini karya saya sendiri semoga bisa membantu pembaca dalam sebuah pementasan drama maupun untuk referensi tugas
More aboutNaskah Drama Lakon Remaja Bukan Kawin Lari