Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI

Posted by Unknown on June 19, 2013




Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang tubuh UUD 1945,

 Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945



KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidahyah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat mengerjakan makalah ini sampai selesai walaupun sangat sederhana dan masih banyak kekuranganya.
           Penyusunan makalah ini tidak dapat terlaksana tanpa bantuan serta sumbangan tenaga dan pikiran yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Oleh karenanya penyusun mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Moh. Afandi, selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Seluruh rekan yang senantiasa membantu sehingga penyusun dapat
     menyelesaikan makalah ini dengan baik.
         Akhirnya besar harapan penyusun semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca yang budiman.



                                                              Purwokerto, 28 Oktober2010


                                                                                                          Penyusun      







BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara ( Philosofische Gronslag ). Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang tekandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah maka pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam RI. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara RI, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yakni UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu UUD negara. Hal inilah yang dimaksud dalam pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini tidak terlepas dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Indonesia yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara republik Indonesia. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan republik  Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hokum tertinggi di Negara Indonesia.   


B.    Rumusan Masalah

1.        Apakah pancasila sebagai dasar sumber hukum di negara kita sudah diterapkan dengan baik?

2.        Apakah peraturan yang tertuang di dalam UUD 1945 tentang pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial sudah terbagi merata dan dilaksanakan dengan semestinya?

3.        Dan apakah warga negara telah mendapatkan hak dan kewajiban yang tertuang sesuai UUD 1945?

C. Tujuan Penulisan
            Tujuan penyusunan makalah ini tidak lain yakni untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila pada semester 1 yang diampu oleh Bapak Moh. Afandi.


BAB II
ISI

A.    Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
        Dalam system tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD ) dan hukum dasar tidak tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.
        Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsihubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang inti sarinya merupakan penjelamaan daridasar filsafat pancasila.         Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
     Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.


Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut    :
1.    Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia ( alinea I, II, dan III pembukaan ).
2.   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut     :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut          :
a.  UUD ditentukan ada
b.  Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara     yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek  penyelenggaraan negara.
c.   Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d.   Ditetapkannya dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia )


B. Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut            :
a.      Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraanyang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut    :
1.  Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2.  Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu        :
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.  Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.  Bahwa negara demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, ( juncto Tap no. V/MPR/1973).      


b.  Hubungan secara material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun:40 )

  C.   Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.   Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3.   Pembukaan UUD 1945  pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmurdengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut   :

Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua pembukaan ).             
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi  17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya ( bagian ketiga pembukaan )

Ketiga, memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945. yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :  Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( bagian keempat pembukaan UUD 1945 ).
            Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu  melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ( Tujuan ke dalam ). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ( Tujuan ke luar atau tujuan internasional ).
            Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
  1. Prasyaratan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
  2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan berhubungan dengan persyaratan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1.      Bagian pertama proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan UUD 1945.
2.      Bagian kedua proklamasi, yaitu suatu pemebntukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan tersebut meliputi empat hal:
a.  Tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah negara.
b.  Ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan   pemerintahan negara.
c.  Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
d.  Atas kerokhanian atau dasar filsafat negara pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggung jawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis.
      Hal ini menunjukkan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh Karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya ( Darmodihardjo, 1979:232.233)


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
          Dapat ditarik kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal  balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
  1. Negara Indonesia adalah berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat.
  2. Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
  3. Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
  4. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
  5. Ditetapkannya pembukaan UUD merupakan realisasi tindal lanjut dari proklamasi.
  6. Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga ).
                                                                
                                                                



DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma                

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment