Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan RI
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
tubuh UUD 1945,
Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Alloh SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidahyah-Nya kepada penyusun sehingga penyusun dapat mengerjakan makalah ini
sampai selesai walaupun sangat sederhana dan masih banyak kekuranganya.
Penyusunan makalah ini tidak dapat
terlaksana tanpa bantuan serta sumbangan tenaga dan pikiran yang telah
diberikan oleh berbagai pihak. Oleh karenanya penyusun mengucapkan terima kasih
kepada :
1. Bapak
Moh. Afandi, selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Seluruh
rekan yang senantiasa membantu sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Akhirnya besar harapan penyusun semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Penyusun menyadari
bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu penyusun
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca yang
budiman.
Purwokerto, 28 Oktober2010
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerokhanian
yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (
Philosofische Gronslag ). Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai
dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai
sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan
nilai-nilai yang tekandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah maka pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah
baik moral maupun hukum dalam RI. Kedudukan pancasila yang demikian ini justru
mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara RI,
yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yakni UUD negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia
adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem
peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu UUD negara. Hal inilah yang dimaksud dalam
pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam pembahasan ini
tidak terlepas dengan eksistensi pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi
bangsa dan Negara Indonesia
yang memuat pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk Negara
republik Indonesia.
Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan republik Indonesia
memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu
staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarki tertib hokum tertinggi di Negara
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pancasila sebagai dasar sumber hukum di negara
kita sudah diterapkan dengan baik?
2. Apakah peraturan yang tertuang di dalam UUD 1945
tentang pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban
warga negara, keadilan sosial sudah terbagi merata dan dilaksanakan dengan semestinya?
3. Dan apakah warga negara telah mendapatkan hak dan
kewajiban yang tertuang sesuai UUD 1945?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penyusunan makalah ini tidak
lain yakni untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila pada semester
1 yang diampu oleh Bapak Moh. Afandi.
BAB II
ISI
A. Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945
Dalam
system tertib hukum di Indonesia, UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu
meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita
hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis ( UUD ) dan hukum dasar tidak
tertulis ( covensi ), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945. maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD
1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila.
Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar
Negara republik Indonesia.
Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai
fungsihubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD
1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. maka
pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara, dan UUD merupakan satu
kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung
pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan social, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan, serta ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang inti sarinya merupakan
penjelamaan daridasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri
memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD
1945.
Semangat
dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta
penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat
kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus
diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian
isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD
1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia
melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului
terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi
latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia
( alinea I, II, dan III pembukaan ).
2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan
setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV pembukaan )
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada
bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan
antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah
sebagai berikut :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945
merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis”
dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan
yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup
beberapa segi sebagai berikut :
a. UUD ditentukan ada
b. Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan
pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala
aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia
ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat
pancasila )
Atas
dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945,
menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting.
Bahkan boleh dikatakan sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah
yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini
sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia
tahun II, no. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan
UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia )
B. Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan
UUD 1945 bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia
tahun II No, 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari
pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan
alinea IV.
Oleh
karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila
ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a. Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal didalam
pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada
asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraanyang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah
merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia
mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang
memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut
sebagai tertib hukum tertinggi.
3. Bahwa negara demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri,
yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan
UUD 1945 yang intinya adalah pancasila adalah tidak tergantung pada Batang
Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa pancasila dengan demikian dapat disimpulkan
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan
demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan
terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagai substansi esensial
dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, maka perumusan yang menyimpang
dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah
Pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini
sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, ( juncto Tap no.
V/MPR/1973).
b. Hubungan secara material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan
secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila
dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI
yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila baru kemudian Pembukaan UUD
1945. setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara pancasila berikutnya tersusunlah piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum
Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai
sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila ( Notonagoro,
tanpa tahun:40 )
C. Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan
UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena
itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan
Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden
merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3. Pembukaan UUD 1945
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih
rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya
kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmurdengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan
sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah
sebagai berikut :
Pertama,
memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945, yaitu menegakan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan
kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai
bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan ( bagian pertama dan kedua
pembukaan ).
Kedua,
memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih
bangsa Indonesia dalam menegakan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai
gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas
bangsa Indonesia,
yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan
bangsa Indonesia itu telah
diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaanya ( bagian ketiga pembukaan )
Ketiga,
memberikan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakan proklamasi 17 Agustus
1945. yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( bagian
keempat pembukaan UUD 1945 ).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar
pembentukan pemerintahan Negara Indonesia
dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ( Tujuan ke dalam ). Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ( Tujuan
ke luar atau tujuan internasional ).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah
merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara,
maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
- Prasyaratan bangsa Indonesia
baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia
telah merdeka.
- Tindakan-tindakan yang segera harus dilakukan
berhubungan dengan persyaratan kemerdekaan tersebut.
Seluruh
makna proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam
pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1.
Bagian pertama proklamasi, mendapatkan penegasan dan
penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga pembukaan UUD 1945.
2.
Bagian kedua proklamasi, yaitu suatu pemebntukan Negara
Republik Indonesia
yang berdasarkan pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam pembukaan
tersebut meliputi empat hal:
a. Tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah negara.
b. Ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan
konstitusional pembentukan pemerintahan negara.
c. Bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat
d. Atas kerokhanian atau dasar filsafat negara pancasila.
Berpegang
pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan UUD 1945
yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggung
jawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional
korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis.
Hal ini
menunjukkan hubungan antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu
kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan
amanat dari seluruh rakyat Indonesia
tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh Karena itu
merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan
merealisasikannya ( Darmodihardjo, 1979:232.233)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa, antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945,
Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, masing-masing mempunyai hubungan baik
itu bersifat kausal orbanis maupun bersifat timbal balik karena di dalamnya masing-masing
mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945, yakni :
- Negara Indonesia adalah berbentuk
republic yang berkedaulatan rakyat.
- Bahwa pembentukan pemerintahan yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan.
- Rumusan Pancasila sesuai yang tertuang di pembukaan
UUD 1945.
- Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945.
- Ditetapkannya pembukaan UUD merupakan realisasi
tindal lanjut dari proklamasi.
- Bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia untuk memproklamasikan Negara Indonesia
tertuang di pembukaan UUD 1945 ( bagian ketiga ).
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma